Unit Tipidkor Polres Seluma, Limpahkan Tersangka OTT Capdin Talo Kejaksa

NEWS - Kamis, 15 Februari 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

Penyidik Unit Tipidkor Polres Seluma dan Paur Humas Ipda Agus saat mau berangkat pelimpahan berkas dan tersangka tahap II, kasus OTT Kepala UPTD Capdin Talo. Kamis (15/02/2018).

GARUDADAILY – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Seluma melimpahkan berkas dan tersangka Kepala UPTD Cabdin Talo Dinas Pendidikan Sahardin ke JPU Kejaksaan Negeri Seluma, dengan kasus Pungutan Liar (Pungli) yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) pencairan sertifikasi guru. 

“Hari ini kita limpahkan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum yang didampingi Penasehat hukum tersangka,” kata Kapolres Seluma AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Reskrim AKP Margopo didampingi Kaur Humas Ipda Agus dan Kanit Tipidkor Ipda Frangki Sirait. Kamis (15/02/2018).

Barang bukti yang juga ikut dilimpahkan yaitu, uang tunai Rp 800 ribu beserta foto copy buku rekening 20 guru di Kecamatan Talo.

“Saat ini baru satu tersangka, Saksi yang kita periksa sebelumnya ada sekitar 20 orang, ” Ujar Frengki.

Tambah Frengki, sebelum melakukan OTT pihaknya melakukan koordinasi kemudian dilaksanakan penyelidikan sehingga diketahui ada pungutan Rp 50 ribu untuk seluruh guru yang mendapatkan dana sertifikasi di daerah itu.

“Setiap Guru itu dipungut sebesar Rp 50 ribu perorangan, “Ungkap Frengki. (YK

BACA LAINNYA


Leave a comment