Tersangka OTT Capdin Talo, Tidak Ditahan Jaksa

NEWS - Kamis, 15 Februari 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

Tersangka OTT Capdin Talo saat dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Kamis (15 /02/2018).

GARUDADAILY – sudah dilimpahkannya oleh penyidik unit Tipidkor Polres Seluma, tersangka Oprasi Tangkap Tangan (OTT) Pungutan Liar (Pungli) pencairan sertifikasi guru di UPTD Cabang Dinas Talo Dinas Pendidikan Seluma, Sahardin tidak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Seluma.

Sesuai dengam ketentuan pasal 12 A undang-undang Tipidkor nomor 31 tahun 1999, yang ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 berdasarkan ketentuan pasal 12 A, Menyatakan bahwa apabila Punglinya dibawa 5 juta, maka kemudian ancaman Pidananya dmaksimal 3 tahun. Terkait dengan hal tersebut Pasal 21 KUHAP, sehingga terhadap tersangka tidak dapat dilakukan penahanan.

“Kepala UPTD yang terkena OTT dengan barang bukti Rp 800 ribu tidak ditahan karena ancaman pidana yang dikenakan hanya maksimal 3 tahun penjara, “Kata Kasi Intel Kejari Seluma Citra Apriyadi. Kamis (15/02/2018).

Citra mengatakan, ancaman pidana maksimal 20 tahun dan paling singkat empat tahun, tapi karena yang diambil hanya Rp 800 ribu maka ancamannya sesuai pasal 12 e, ketentuan mengenai pidana penjara dan pidana denda sebagaimana dimaksud pasal 5, pasal, 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9 pasal 10, pasal 11 dan pasal 12.

“Hanya saja penahanan tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp5 juta, “Ujar Citra.

Sebelumnya Sahardin, Kepala UPTD Cabdin Dinas Pendidikan Talo terjaring OTT tim saber pungli Polres Seluma dalam pungutan pencairan sertifikasi guru. Dengan barang bukti uang Rp 800 ribu, dan poto copy buku rekening. (YK

BACA LAINNYA


Leave a comment