KPU Lempar Bola Panas Anggaran Pilkada ke Bupati Huda

POLITIK - Minggu, 10 November 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Bupati Mukomuko Choirul Huda

GARUDA DAILY – Ketegangan terkait anggaran pelaksanaan Pilkada Mukomuko antara KPU-Bawaslu dengan DPRD Mukomuko semakin rumit. KPU Mukomuko kini menyerahkan persoalan tersebut kepada Bupati Mukomuko Choirul Huda.

“Kami tidak sama sekali mempersoalkan angka. Justru yang kami soalkan itu prosedur. Bagaimana merubah NPHD yang sudah ditandatangani? Kami belum menemukan apa pijakan hukum untuk merubah kesepakatan (NPHD) itu,” beber Irsyad, Ketua KPU Mukomuko.

Irsyad mengatakan, terlepas apapun yang akan diputuskan oleh DPRD Mukomuko di APBD Mukomuko 2020, pihaknya mempercayakan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah.

Baca Juga NPHD Ditandatangani, Anggaran Pilkada Dipangkas Dewan

“Persoalan ini kami serahkan kepada Bupati untuk mengambil sikap. Otoritas APBD itu ada di Bupati. Apapun itu (keputusannya), kami siap (menerima), selama tidak melanggar aturan,” tambahnya.

Terpisah, Bupati Mukomuko Choirul Huda mengajak kepada semua pihak untuk menyikapi persoalan ini secara bijak serta berkepala dingin. Ia berharap seluruh tahapan Pilkada berjalan lancar.

“Tentu saya berharap antara KPU, Pemerintah (Daerah) bersama Legislatif dapat duduk bersama. Jangan sampai ada sesuatu hal yang menghambat proses pilkada,” ujar Bupati Huda saat ditemui wartawan usai menghadiri kegiatan Bimtek Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia di Hotel Bumi Batuah, Kamis (7/11).

Di tengah kondisi APBD Mukomuko yang mengalami defisit, pelaksanaan Pilkada yang menyedot anggaran sebesar Rp. 32 miliar memang menjadi dilema. DPRD Mukomuko selaku pemegang kuasa pengawasan dan penganggaran, tentu menginginkan sebuah perencanaan anggaran yang sehat. Di sisi lain, pelaksanaan Pilkada juga harus terlaksana sebagaimana mestinya.

Baca Juga Anggaran Dirampingkan Dewan, Bawaslu Tanggapi Santai

Permendagri nomor 54 tahun 2019 Pasal 9 menjelaskan Pemerintah Daerah dapat menerbitkan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) apabila anggaran yang ditetapkan di APBD belum sesuai dengan Standar Satuan Harga Kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan sebagaimana yang dituangkan dalam NPHD.

Kemudian Pasal 17 ayat (1) menyebutkan perubahan besaran dan rincian NPHD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan jumlah pasangan calon, pemungutan dan penghitungan suara ulang, pemilihan susulan, dan/atau pemilihan lanjutan.

Sementara, anggaran pelaksanaan Pilkada yang tertuang dalam lampiran KUA-PPAS R-APBD Mukomuko 2020 untuk KPU tercatat hibah sebesar 22 miliar dan Bawaslu sebesar Rp. 4 miliar.

Penulis : Yance Askomandala

BACA LAINNYA


Leave a comment