KPU Buka Pendaftaran Pemantau, Pelaksana Survei dan Hitung Cepat Pilkada 2020

POLITIK - Rabu, 6 November 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Lembar Pengumuman KPU Mukomuko

GARUDA DAILY – KPU Mukomuko membuka pendaftaran Pemantauan Pemilihan dan Pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan Hitung Cepat untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko 2020. Hal ini sesuai dengan amanat PKPU Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada.

Komisioner KPU Mukomuko Divisi Sosialisasi Mansyur mengatakan, hal tersebut merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Mukomuko.

“Kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk terlibat aktif dalam prosesi Pilkada mendatang. Pemantauan Pemilihan dan Pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan Hitung Cepat ini melibatkan partisipasi masyarakat dalam bentuk lembaga,” jelas Mansyur.

Berikut persyaratan dan ketentuan yang diberikan KPU Mukomuko.

Pendaftaran Pemantauan Pemilihan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020;
1. Bersifat independen
2. Mempunyai sumber dana yang jelas
3. Terdaftar dan memperoleh akreditasi dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko
4. Memenuhi kelengkapan administrasi
5. Pendaftaran diterima paling lambat pada 16 September 2020

Pendaftaran Pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, menyerahkan dokumen berupa;
1. Akte pendirian/badan hukum lembaga
2. Susunan kepengurusan lembaga
3. Surat keterangan domisili dari kelurahan atau instansi pemerintahan setempat
4. Surat keterangan tergabung dalam asosiasi lembaga survei dan jajak pendapat dari instansi yang berwenang
5. Mengisi surat pernyataan
6. Pendaftaran diterima paling lambat pada 23 Agustus 2020

Syarat dan ketentuan lebih lanjut dapat menghubungi sekretariat KPU Mukomuko Jl. Imam Bonjol, Komplek Pemda Mukomuko.

Penulis : Yance Askomandala

 

BACA LAINNYA


Leave a comment