Keanggotaan 4 Parpol di Lebong Belum Penuhi Syarat

POLITIK - Selasa, 12 Desember 2017

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Komisioner KPU Lebong Divisi Teknis Penyelenggara Hendrivan Aptawan mengatakan, dari 14 parpol yang sudah mengumpulkan berkas perbaikan administrasinya, masih terdapat 4 parpol dengan jumlah anggota memenuhi syarat (MS) kurang dari jumlah minimal keanggotaan parpol yang telah ditetapkan.

“Jumlah minimal anggota parpol yang ditetapkan adalah 113. Jumlah tersebut didasarkan pada perhitungan jumlah penduduk Kabupaten Lebong dibagi 1000. Terdapat 4 parpol yang jumlah anggota MS-nya masih di bawah angka 113 tersebut, yakni Partai Garuda, PDIP, PKB dan PSI,” ungkapnya.

Kegiatan penerimaan, penelitian dan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2019, yaitu Berkarya, Demokrat, Garuda, Gerindra, Golkar, Hanura, Nasdem, PAN, PDIP, PKB, PKS, PPP, PSI dan Perindo, saat ini telah memasuki tahap penelitian administrasi hasil perbaikan. Tahal tersebut telah dimulai sejak 2 Desember 2017 dan akan berlangsung hingga 11 Desember 2017.

Sementara itu, kegiatan penerimaan, penelitian dan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2019 berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 205/HK.03.1-Kpt/03/KPU/XI/2017 yang sesuai dengan putusan Bawaslu RI di KPU Lampung Barat, yang mana putusan tersebut berlaku untuk 3 parpol di Kabupaten Lebong, yakni PBB, Idaman dan PKPI, saat ini baru memasuki tahap perbaikan administrasi oleh Parpol, yang dimulai sejak 2 Desember hingga 15 Desember mendatang.

“Saat ini ketiga Parpol tersebut jumlah anggota MS-nya masih kurang dari jumlah minimal keanggotaan Parpol yang telah ditetapkan,” tandasnya. [trf]

BACA LAINNYA


Leave a comment