Sahran, Eks Napi Korupsi yang diputuskan Bisa Nyaleg

PEMILU 2019 - Senin, 8 Oktober 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

Pembacaan hasil putusan sidang adjudikasi oleh majelis

GARUDA DAILY – Bawaslu Provinsi Bengkulu bacakan enam putusan sidang mengenai sengketa pelaksanaan Pemilu yang diajukan oleh pihak Partai PBB dengan yang tergugat KPU Provinsi Bengkulu.

Gugatan tersebut diajukan karena salah satu Caleg DPRD Provinsi Bengkulu dapil VI, Sahran Sirat dari partai PBB keberatan atas putusan KPU Provinsi Bengkulu nomor 44/HK.3.1-KPT/17/Prov/IX 2018 tantang penetapan DCT anggota DPRD Provinsi Bengkulu dalam Pemilu tahun 2019 pada tanggal 20 September 2018.

Caleg dari PBB tersebut tak lain merupakan mantan narapidana korupsi yang dinyatakan KPU tidak lulus administrasi sehingga tidak masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) lantaran tidak memenuhi syarat sebagaimana telah diatur dan tercantum dalam PKPU nomor 20 tahun 2018.

Setelah melakukan pencermatan dan upaya lainnya yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu, Majelis sidang yang dalam hal ini diketuai oleh Parsadaan Harahap membacakan enam putusan, lima untuk pemohon, yakni pihak Safran Sirait dari Partai PBB Bengkulu dan satu untuk termohon, KPU Provinsi Bengkulu.

Putusan tersebut yang pertama, Bawaslu mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, kemudian Bawaslu menyatakan Sahran harus mengemukakan secara jujur dalam dokumen model BB.1-DPRD Provinsi dan model BB.2-DPRD Provinsi sebagai mantan narapidana.

Selain itu, Majelis juga membacakan bahwa Sahran wajib melengkapi dokumen sebagai mantan narapidana sebagaimana ketentuan PKPU nomor 20 tahun 2018 pasal 8 ayat 7 serta memerintahkan kepada Sahran untuk menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon yang telah diperbaiki oleh Safran paling lama lima hari sejak putusan dibacakan.

Kemudian, Bawaslu menyatakan Sahran sebagai calon tetap anggota DPRD Provinsi Bengkulu dapil VI selama ia memenuhi persyaratan pencalonan dan syarat yang telah diverifikasi kebenaran dan keabsahan dokumen pencalonan dan syarat calon dan yang terakhir Bawaslu memerintahkan KPU Provinsi Bengkulu selaku termohon untuk menaatu putusan sidang.

“Kami segera akan melengkapi dari putusan majelis adjudikasi. Sebelumnya kan pemohon sudah siapkan (dokumen persyaratan yang diminta majelis), tinggal kita masukkan lagi ke KPU,” ujar Hadi Sasmita, penasehat hukum Sahran Sirat dari Partai PBB, Senin 8 Oktober 2018.

Sementara, pihak KPU selaku tergugat menerima apa yang telah menjadi putusan majelis dari Bawaslu Provinsi Bengkulu, dengan begitu pihak KPU akan menunggu dokumen yang diminta dalam putusan tersebut dari pemohon sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan. [Nd3]

BACA LAINNYA


Leave a comment