KPU Mukomuko Beri Sinyal Soal Tuntutan PSU di Kecamatan Kota

PEMILU 2019 - Sabtu, 4 Mei 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Pendemo Secara Bergantian Berorasi di Depan Kantor Bawaslu Mukomuko Menyampaikan Tuntutannya, Kamis (2/5)

GARUDA DAILY – Tuntutan PSU (Pemungutan Suara Ulang) yang dilemparkan sekelompok masyarakat Kecamatan Kota Mukomuko kepada Bawaslu Mukomuko beberapa waktu lalu direspon baik KPU Mukomuko. Ketua KPU Mukomuko Irsyad menyatakan pihaknya membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengevaluasi jalannya Pemilu 17 April 2019 lalu. Meskipun pleno rekapitulasi hasil Pemilu 2019 sudah ditetapkan pihaknya.

“Ruang itu masih ada. Pertama ketika putusan Bawaslu mengabulkan permohonan Ketua PKPI Mukomuko (Alfian), kedua (jika) putusan MK (juga mengabulkan),” kata Irsyad.

Baca Juga Massa Geruduk Bawaslu, Desak Rekomendasikan Pemilu Ulang

Sementara itu, sekelompok masyarakat yang menuntut diadakannya PSU tersebut mengaku optimis mampu memenuhi syarat yang disampaikan KPU itu.

“Kami masih menunggu putusan Bawaslu terhadap tuntutan yang telah kami sampaikan. Mereka mengaku akan segera mengeluarkan putusannya,” ujar Weri Tri Kusuma, koordinator aksi yang menuntut PSU beberapa waktu lalu.

Disampaikan Weri, pihaknya mengaku akan terus konsisten memperjuangkan tuntutan itu.

Baca Juga Bawaslu Didemo, Pleno KPU Dikawal Ketat

“Bukan tidak mungkin kami kembali menemui Bawaslu dengan massa yang lebih banyak jika tuntutan ini tidak dikabulkan,” tegas Weri saat dihubungi garudadaily.com usai pihaknya hearing dengan KPU Mukomuko, Sabtu (4/5). (Yance Askomandala)

BACA LAINNYA


Leave a comment