DPRD Kota Bengkulu Akan Buat Perda Narkoba

NEWS - Rabu, 21 Desember 2022

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Memutus rantai pengedaran narkoba harus dilakukan bersama, mengingat dampak bahaya dari penggunaan narkoba terutama pada generasi muda saaat ini sangat memprihatinkan. Pengedaran barang haram tersebut saat ini kian massif terjadi. Beberapa kasus yang berhasil diungkap aparat polisi atau BNN diberbagai daerah generasi muda menjadi sasaran bandar, begitu juga di Kota Bengkulu.

Mengatasi masalah tersebut, DPRD Kota Bengkulu segera membahas Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) inisiatif Dewan tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan Bahan Adiktif Lainnya (Raperda P4GN) dengan mengundang Kanwil Kemenkumham Bengkulu menggelar rapat di ruang rapat kantor DPRD Kota Bengkulu.

Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Bengkullu bersama Kanwil Kemekumham Bengkulu serta BNN Kota Bengkulu membentuk satu tujuan pengharmonisasian, pemantapan dan pembulatan konsepsi RAPERDA sebelum dilakukan pembahasan tingkat pertama. Sehingga yang menjadi fokus dalam pembahasan yaitu teknik penulisan dan materi muatan yang akan diatur menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto memimpin langsung rapat tersebut dengan diikuti seluruh unsur pimpinan Dewan memutuskan bersama Perancang PerUU Kanwil Kemenkumham, Kepala BNN Kota Bengkulu, Tim Ahli DPRD dan peserta rapat lainnya sepakat terhadap Draft Raperda dan perubahannya untuk dibahas ditingkat selanjutnya. (EF)

BACA LAINNYA


Leave a comment