Wagub: Berita Acara bukan Kesepakatan Tabat

NEWS - Selasa, 11 April 2017

Konten ini di Produksi Oleh :

Wagub Bengkulu Rohidin Mersyah

GARUDA DAILY – Ditandatanganinya berita acara rapat pembahasan tapal batas (Tabat) antara Kabupaten Seluma dan Bengkulu Selatan, oleh Wakil Bupati (Wabup) Seluma Suparto dan Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma Irihadi 13 Maret 2017 lalu, telah menciptakan polemik dan keresahan di tengah-tengah masyarakat. Terutama masyarakat Seluma yang berada di kawasan perbatasan dan enggan bergabung ke dalam wilayah Bengkulu Selatan.

Berita acara yang ditafsir Presidium Persiapan Kabupaten Seluma (PPKS), lembaga dan masayarakat sebagai kesepakatan penetapan tabat dibantah Rohidin, yang juga menandatangani berita acara tersebut. Ditegaskannya berita acara bukan kesepakatan tabat.

“Menjalankan amanah UU Nomor 3 Tahun 2003 tentang tabat, rapat itu sudah dilaksanakan 9 kali tahapan, berita acara rapat tersebut bukan kesepakatan tapal batas Seluma-Bengkulu Selatan,” Kata Rohidin di Gedung Daerah Serasan Seijoan Kabupaten Seluma.

Ditambahkannya, yang menetapkan tabat itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Saya minta tidak ada yang disalahkan, salahkan saya saja, berita acara tersebut bukan kesepakatan penetapan tabat, penetapan tabat itu wewenang Mendagri,” terangnya.

Lebih lanjut, Rohidin memberitahukan bahwa Bupati Seluma dan Bengkulu Selatan sudah mendapatkan undangan ke Mendagri menemui tim tabat. “Sesuai dengan undangan dari Mendagri, tanggal 19 April 2017 akan mengadakan rapat dengan TIM penyelesaian tabat, yang juga nanti saya akan ikut kesana,” ungkap Rohidin. [Yk]

BACA LAINNYA


Leave a comment