Terdakwa Pungli Alsintan Divonis Rendah, JPU Seluma Banding

NEWS - Jumat, 11 Januari 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Dinas Pertanian Kabupaten Seluma

GARUDA DAILY – Terdakwa kasus pungli yang terjaring OTT Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma, Kasi PSP Dinas Pertanian Seluma Nik Oktaveli divonis kurungan penjara 5 bulan, denda Rp5 juta dan subsider 1 bulan kurungan penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tais, karenanya JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri Bengkulu.

“Kita (JPU) ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri Bengkulu. Permohonan banding juga telah kita ajukan,” kata Kajari Seluma Muhammad Ali Akbar, melalui Kasi Pidsus Sindu Utomo.

Banding sudah disampaikan sejak Desember 2018, dan saat ini pihaknya masih menunggu hasil vonis banding.

Untuk diketahui, Tim JPU Kejari Tais menuntut terdakwa dihukum 7 bulan kurungan penjara, denda sebesar Rp5 juta, subsider 1 bulan kurungan penjara. Terdakwa terbukti telah melanggar pasal 11 jo pasal 12a ayat (1) dan (2) Undang-Undang Tipikor, atas kasus pungli penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment