Tahun 2020, Rumah Penerima Bantuan PKH Bakal Dilabelisasi

NEWS - Selasa, 19 November 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Kasi Jaminan Sosial Keluarga Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko Elly Susbenti

GARUDA DAILY – Untuk memudahkan pemantauan perkembangan kondisi perekonomian penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko menindaklanjuti Permensos nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan. Kasi Jaminan Sosial Keluarga Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko Elly Susbenti menegaskan, pihaknya akan melabelisasi setiap rumah penerima bantuan.

“Tahun 2020 nanti bakal di pasang semua (seluruh rumah penerima PKH). Sekarang uji cobanya di Kecamatan Penarik. Surat dari kementerian (Kemensos) memang kita disuruh pasang labelisasi. Supaya menimbulkan kesadaran kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Kalau memang sudah mampu, mereka akan keluar dengan sendirinya,” kata Elly.

Saat ini, pihaknya tengah melakukan uji coba pemasangan label di Kecamatan Penarik. Dari 93 rumah yang telah dipasang, 5 di antaranya mengajukan pengunduran diri dari daftar penerima PKH.

“Efek pemasangan label itu memang besar. Udah banyak yang keluar dari kepesertaan PKH. Dari 137 pengajuan garaduasi mandiri (pengunduran diri), pasca pemasangan label meningkat lebih dari 200 peserta,” bebernya.

Kemudian Elly menerangkan, label yang dipasang tersebut bertuliskan ‘Rumah Tangga Miskin Penerima PKH’. Dibagian bawah tulisan diberikan keterangan ‘bagi yang menghapus atau merusak label ini dianggap mengundurkan diri dari peserta PKH’.

“Tahun 2020 akan kita laksanakan bertahap. Tapi kita pastikan seluruh peserta KPM PKH akan dilabelisasi,” tambah Elly.

Diketahui, peserta PKH Kabupaten Mukomuko saat ini tercatat sebanyak 6.692 KPM.

“Pasca labelisasi, data kepesertaan PKH tersebut akan dimutakhir kembali,” demikian Elly.

Penulis : Yance Askomandala

BACA LAINNYA


Leave a comment