Sidang Tipiring, ‘Wanita Malam’ Didenda Jutaan

NEWS - Rabu, 16 Januari 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Sidang Tipiring pemilik warem dan wanita malam yang terjaring razia anggota kepolisian Sat Sabhara Polres Seluma

GARUDA DAILY – Ketiga pemilik warung remang-remang (Warem), beserta 17 wanita malam yang terjaring anggota kepolisian Sat Sabhara Polres Seluma, dalam giat penertiban warem atau cafe-cafe pada Senin 14 Januari 2019, sekitar pukul 00.30 WIB lalu, menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring), sejak Senin sore sekitar pukul 18.00 WIB, sampai dengan Selasa 15 Januari 2019 sekitar pukul 16.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Tais.

Baca Razia Warem, Polres Seluma Amankan 17 Perempuan

Sidang yang dipimpin Wakil Ketua PN Tais Heny Faridha memvonis 12 orang wanita malam dengan hukuman denda sebesar Rp1 juta, subsider 14 hari kurungan penjara.

“Mereka telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana ringan berupa mengunjungi bangunan atau rumah sebagai tempat asusila. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 Jo pasal 17 ayat 1 Perda Nomor 6 Tahun 2014 Kabupaten Seluma tentang Ketertiban Umum,” kata Kapolres Seluma AKBP I Nyoman Mertha Dana melalui Kasat Sabhara Iptu Freddy T. Hutabarat didampingi KBO Sabhara Iptu Denny Siregar.

Sementara lima orang wanita malam lainnya dikenakan vonis lebih tinggi, yakni denda sebesar Rp1,5 juta. Sedangkan ketiga terdakwa pemilik warem, Mulyono warga Desa Suka Merindu, Heri warga Desa Taba dan Elma atau kerap disapa Dea warga Desa Napalan, dikenakan denda sebesar Rp 3 juta, subsider satu bulan kurungan penjara.

“Mudah-mudahan saja, dengan vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim, dapat membuat efek jera kepada para pemilik kafe, untuk tidak kembali membangun kafe-kafe, walaupun selama ini kerap dilakukan penertiban,” imbuhnya.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment