Sakit Hati Karena Merasa Diselingkuhi, Suami Siram Istri Pakai Air Keras Hingga Tewas

NEWS - Kamis, 17 Oktober 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Terdakwa Herianto

GARUDA DAILY – Menyesali perbuatannya, mungkin itu yang bisa diungkapkan terdakwa Herianto saat menceritakan kembali kejadian penyiraman air keras terhadap istrinya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Terhimpun, kasus ini masuk tahap II. Rabu, 16 Oktober 2019, dilimpahkan dari penyidik Polres Bengkulu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Menurut pengakuan Herianto, dirinya tega melakukan penyiraman itu karena dilatarbelakangi rasa sakit hati dan cemburu. Dia menyebutkan, korban sudah mengajukan cerai namun belum ada putusan dari pengadilan.

“Saya pernah bilang sama orang tua ada masalah rumah tangga yakni persoalan selingkuh. Istri sudah mengajukan cerai tapi belum ada putusan pengadilan,” cerita Herianto dengan muka tertunduk saat dicecar JPU.

Katanya, cuka parah yang dipesan dari seseorang di Lubuklinggau, Sumsel itu sebenarnya bukan untuk istrinya. Tapi ingin disiramkan ke lelaki yang diduga menjadi selingkuhan korban.

“Awal mulanya saya mau mengancam lelaki itu, lalu saya pesan cuka parah dari Linggau dengan cara via telepon dengan alasan digunakan untuk alat berat. Lalu, cuka parah dikirim lewat travel hingga malam baru tiba. Setelah itu saya letakkan di kamar. Sempat ditanya orang tua, lalu mak langsung nasehati jangan,” kata Herianto.

Sambungnya, karena sakit hati sudah menguasai pikiran, sebab istri pernah bilang sudah berhubungan badan dengan lelaki tersebut, lalu muncul lah niat untuk menyiramkan air keras itu ke korban.

“Jujur aku menyesal, pisah ranjang sekitar 3 bulan, merasa bersalah dan sangat menyesal aku pak,” ungkap Herianto.

Baca juga Pembunuh Istri di Tanjung Jaya Divonis 15 Tahun, Kejari Ajukan Banding

Sementara itu, Kajari Bengkulu Emilwan Ridwan melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Muhammad Anthoni membenarkan jika pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tersebut dari penyidik Polres Bengkulu. Berdasarkan pemeriksaan, terdakwa mengakui kalau dia sendiri yang melakukan penyiraman terhadap korban yang sudah meninggal dunia.

“Kalau direncanakan memang terdakwa mempersiapkan terlebih dahulu air keras tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, motif terdakwa sakit hati dengan korban. Untuk dakwaan JPU berdasarkan dakwaan dari penyidik, yang jelas peristiwa tersebut terjadi sekitar dua hari setelah korban dirawat di rumah sakit.

“Itu yang akan membuktikan nanti di persidangan lebih jelas perbuatan dari terdakwa ini. Terdakwa kita tahan untuk mempermudah proses persidangan,” terangnya.

Sekedar mengingatkan, kejadian penyiraman air keras ini berawal saat korban dari Pasar Panorama hendak pulang ke rumah. Tiba-tiba pada saat di Taman Remaja korban dicegat oleh Herianto yang pada saat itu bersama temannya.

Setelah itu korban diajak suaminya untuk pergi ke Hotel Gumay Tanah Patah sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah check in, korban diduga dipaksa terduga pelaku untuk melayaninya sebanyak tiga kali dengan alasan korban masih istri sah pelaku.

Kemudian menjelang malam, korban dituduh pelaku berselingkuh. Saat itu diduga pelaku mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggangnya.

Saat ditanya, korban tidak mengaku berselingkuh, namun terduga pelaku tetap menuduh korban berselingkuh. Karena diduga korban takut dengan pisau yang dibawa pelaku, kemudian korban mengakui bahwa ia berselingkuh. Pengakuan tersebut diduga bermaksud agar korban tidak diancam lagi.

Kemudian sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku mengambil satu botol air diduga cuka parah dari dalam tasnya. Kemudian botol tersebut dipecahkan menggunakan pisau milik pelaku di atas kepala korban. Sehingga korban mengalami luka melepuh di sekujur tubuh dan penglihatan korban sudah tidak berfungsi lagi. (Pap)

BACA LAINNYA


Leave a comment