Royalti Menunggak, 3 Perusahaan Tambang Batubara Resmi Ditutup

NEWS - Senin, 5 Juni 2017

Konten ini di Produksi Oleh :

Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Melakukan Rapat Koordinasi dengan Dinas ESDM dan Dinas LHK, Senin, 5 Juni 2017

GARUDA DAILY – Sebanyak 3 dari 4 perusahaan tambang batubara yang belum melunasi kewajiban (piutang) royalti kepada negara resmi di tutup Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu. Ketiga perusahaan tambang batubara tersebut adalah PT. Danau Mas Hitam, PT. Injatama dan PT. Rekasindo Guriang Tandang. Sedangkan PT. Kaltim Global, saat ini sedang dalam proses pelunasan kewajiban tersebut.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Ahyan Endu menyatakan, pasca dikeluarkannya surat Penghentian Sementara yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Nomor 540/998/ESDM/21.540.2 tertanggal 30 Mei 2017 itu, pihaknya masih menunggu penyelesaian sengketa tersebut dari perusahaan yang bersangkutan.

“Kita tetap menunggu iktikad baik dari masing mereka (PT. Danau Mas Hitam, PT. Injatama dan PT. Rekasindo Guriang Tandang). Saat ini statusnya hanya penghentian sementara. Tapi jika tidak segera di selesaikan, ya terpaksa nanti kita berhentikan secara tetap. Cabut izinnya,” ungkap Ahyan saat usai mengikuti rapat koordinasi dengan Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Senin, 5 Juni 2017.

Terpisah, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Tantawi Dali juga menyampaikan hal yang senada. “Kita lihat dulu perkembangannya ke depan. Saya rasa penutupan sementara itu sudah tepat. Kalau mereka memang bandel, ya bisa saja nanti statusnya kita tingkatkan menjadi penutupan tetap. Mereka ini kan bermasalah, ya selesaikan dulu masalahnya,” ujar Tantawi. (yc)

BACA LAINNYA


Leave a comment