Rilis Persyaratan Baru, BPJS Kesehatan Gencar Sosialisasi

NEWS - Rabu, 30 Januari 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

BPJS Kesehatan Seluma

GARUDA DAILY – BPJS Kesehatan secara resmi telah merilis penambahan persyaratan baru bagi pendaftar BPJS Kesehatan Mandiri. Karenanya BPJS Kesehatan Cabang Seluma gencar melakukan sosialisasi, terjun langsung ke masyarakat.

Adapun penambahan persyaratan baru tersebut adalah melampirkan nomor rekening tabungan bank yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS, yakni BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN dan BCA.

“Selain KK (Kartu Keluarga), KTP dan nomor handphone aktif, pendaftar juga harus melampirkan rekening bank yang sudah bekerja sama dengan kita,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Seluma Rico Hanggara kepada media ini, Rabu 30 Januari 2019.

Baca BPJS Seluma Gelar Sosialisasi Program Autodebet

BPJS Kesehatan Seluma

Selain penambahan persyaratan pendaftaran, BPJS juga merilis peraturan baru bagi pengguna BPJS Kesehatan Mandiri, yaitu pembayaran iuran JKN-KIS melalui proses autodebet di bank yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Diinformasikan juga tentang tidak berlakunya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai persyaratan pendaftaran BPJS Mandiri. Apabila masyarakat sudah dirawat inap di rumah sakit dan belum terdaftar program JKN-KIS BPJS Kesehatan, dapat dipastikan sebagai pasien umum.

Hal ini sesuai dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang pembayaran tunggakan BPJS Mandiri maksimal 24 bulan, kemudian Permenkes Nomor 51 Tahun 2018 tentang peserta JKN-KIS dapat dirawat inap di rumah sakit satu tingkat lebih tinggi dari hak kelasnya dan selisih biaya kenaikan kelas menjadi tanggungan peserta.

“Untuk tambahan persyaratan dan peraturan terbaru 2019 kita terus giat melakukan sosialisasi ke masyarakat,” ujar Rico. [Advertorial]

BPJS Kesehatan Seluma

Penulis: Yedi Kustanto

Baca BPJS Gelar Program Pronalis

BACA LAINNYA


Leave a comment