Proyek RSUD Argamakmur, Masih Kerja Tapi Sudah PHO?

NEWS - Sabtu, 28 Desember 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Aktifitas pekerja di proyek RSUD Argamakmur

GARUDA DAILY – Pekerjaan proyek pengembangan gedung kelas I, II dan III UPTD RSUD Argamakmur masih berlangsung. Padahal paket proyek yang dikerjakan oleh CV Antariksa dengan nilai pagu Rp4.770.300.000,- itu harusnya sudah selesai pada 16 Desember 2019. Jika mengacu pada informasi yang tertera di papan merek proyek, di mana proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut jangka waktu pengerjaannya selama 150 hari kalender, terhitung sejak 19 Juli hingga 16 Desember 2019.

Abdul Rohim, salah seorang pengawas proyek menjelaskan, progres fisik atau pekerjaan utama paket proyek sudah 100 persen.

“Pekerjaan utama proyek sudah selesai 100 persen, kini kami lagi memperbaiki siring serta mengecat gedung lama yang kena dampak proyek ini. Jika tidak diperbaiki, kami bisa dikomplain pihak rumah sakit,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala UPTD RSUD Argamakmur Jasmen Silitonga membantah jika proyek masih dikerjakan, karena sudah dilakukan PHO.

“Pekerjaan sudah dilakukan PHO oleh tim pada tanggal 16 Desember kemarin. Kalau masalah sekarang mereka masih bekerja itu, mereka hanya melakukan finishing-finishing saja,” terangnya.

Pantauan media ini, hingga Jumat, 27 Desember 2019, masih terlihat proses pengerjaan atau tahap finishing. Beberapa pekerja masih menjalankan aktifitas pembuatan siring, juga mengecat dinding gedung baru. Sehingga patut diduga telah terjadi PHO sebelum finishing, sementara berdasarkan regulasi yang ada, PHO Boleh dilakukan ketika pekerjaan sudah selesai 100 persen.

Untuk diketahui, ketika proses akhir pelaksanaan konstruksi selesai 100 persen, maka akan dilakukan serah terima pertama atau Provisional Hand Over (PHO), antara kontraktor pelaksana dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pada saat penyerahan pekerjaan yang pertama (PHO), langkah-langkah yang akan dilakukan adalah sebagai berikut (dikutip media ini dari berbagai sumber):

1. Penyedia jasa mengajukan permintaan kepada pengguna jasa untuk penyerahan pertama pekerjaan, setelah pekerjaan selesai 100 persen (termasuk syarat uji mutu telah terpenuhi) yang dinyatakan dengan berita acara pemeriksaan bersama (GS, SE dan PO).

2. Pengguna jasa memerintahkan kepada panitia penerima pekerjaan untuk lakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan, selambat-lambatnya tujuh hari setelah diterimanya surat permintaan dari penyedia jasa, dan penyedia jasa mengajukan paling lambat tujuh hari sebelum batas akhir masa pelaksanaan.

3. Penilaian terhadap hasil pekerjaan oleh panitia penerima pekerjaan.

4. Pembuatan daftar kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan oleh panitia penerima pekerjaan.

5. Penyedia jasa dan pengguna jasa mengadakan pemeriksaan pekerjaan secara bersama-sama berdasarkan check list pemeriksaan.

6. Penyedia jasa mengadakan perbaikan terhadap kekurangan-kekurangan pekerjaan sesuai check list pekerjaan.

7. Pemeriksaan kembali hasil penyelesaian/perbaikan oleh panitia penerima pekerjaan.

8. Pembuatan berita acara penyerahan pertama pekerjaan oleh panitia penerima pekerjaan.

9 Penyerahan pertama pekerjaan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa.

10. Penyerahan jaminan pemeliharaan oleh penyedia jasa.

11. Pembayaran sebesar 100 persen dari nilai kontrak oleh pengguna jasa.

12. Pemeliharaan hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga kondisi hasil pekerjaan tetap berada seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan.

13. Bila penyedia jasa mengajukan permintaan PHO terlambat, yang mengakibatkan waktu yang dimiliki panitia selama tujuh hari kerja tersebut berakibatkan tanggal berita acara PHO melewati akhir masa pelaksanaan, maka kepada penyedia jasa akan dikenakan sanksi denda keterlambatan. [Dwa212]

BACA LAINNYA


Leave a comment