Polisi Dalami Keterlibatan ASN lain, Terkait OTT Kasi PSP Distan Seluma

NEWS - Selasa, 27 Februari 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

Kapolres Seluma AKBP Jeki Rahmat Mustika didampingi Waka Polres Kompol Malian dan Kasat Reskrim AKP Margopo saat menggelar Press Conference. Selasa (27/02 /2018).

GARUDADAILY – Kapolres Seluma AKBP Jeki Rahmat Mustika yang didampingi Waka Polres Kompol Malian dan Kasat Reskrim AKP Margopo, menggelar Press Conference terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) rencana penyaluran bantuan alat alsintan Dinas Pertanian (Distan) Seluma. Press Conference ini dilaksanakan di Aula Polres Seluma. Selasa (27/02/2018).

OTT yang dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Seluma Pada Senin 26 Februari 2018 mengamankan satu tersangka ASN Distan Seluma berinisial N-O (30) yang menjabat sebagai Kasi Prasara dan Sarana Pertanian (PSP) Seluma.

Kronologis OTT, setelah Unit Tipidkor Polres Seluma mendapatkan informasi terkait dugaan pungutan uang dan langsung mendatangi kantor Dinas pertanian Seluma, kemudian Tim menuju ruang bidang pertanian yang saat itu tersangka N-O duduk dimeja kerjanya, petugas meminta tersangka untuk membuka laci.

Didalam laci meja ditemukan daftar 16 kelompok tani yang menerima alsintan dan 5 amplop bertuliskan nama kelompok tani dan nama ketua kelompok tani yang berisi Rp 200 ribu sampai dengan Rp 1,5 juta dengan total keseluruhan uang ditemukan sejumlah Rp 3,2 juta.

“Tersangka selaku Kasi PSP dan Tim verifikasi proposal kelompok tani, tersangka meminta uang dari Kelompok Tani dengan dalih untuk biaya kegiatan pelaksanaan acara penyerahan simbolis oleh Bupati Seluma, yang akan digelar di saat panen raya padi di desa BP II Kecamatan Sukaraja, dari 16 kelompok baru 5 kelompok yang menyerahkan dengan nilai bervariasi, “Kata Kapolres Seluma AKBP Jeki Rahmat Mustika.

Kata Kapolres, tersangka meminta uang secara langsung kepada kelompok tani dengan cara mengumpulkan seluruh kelompok tani yang menerima batuan alsintan.

“Hal ini keinginan sendiri tersangka, seluruh kelompok tani dikumpulkan dan diminta uang, “Ujar Kapolres.

Sampai Kapolres, sementara waktu masih mendalami kasus ini, Penyidik sudah memeriksa 5 orang termasuk ASN dan Ketua Kelompok Tani, untuk keterkaitan tersangka lain penyidik terus akan mendalami kasus ini.

“Sementara waktu masih aktif tersangaka N-O, untuk keterkaitan yang lain masih kita perdalami, saat ini tersangka belum ditahan masih dalam pemeriksaan 1 kali 24 jam, “Ungkap Kapolres.

Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan yakni, 9 berkas proposal, 5 amplop yang bertuliskan kelompok tani, uang tunai Rp 3,2 juta, 1 Lembar daftar 16 kelompok tani, 1 buah Laptop merk HP.
16 Exsemplar Proposal masing-masing kelompok tani calon penerima alsintan, 12 lembar blanko isian Verifikasi calon pengguna alat mesin pertanian.

Dalam hal ini, tersangka dijerat pasal 11 jo pasal 12 a ayat 1 dan 2 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama lima tahun. (YK

BACA LAINNYA


Leave a comment