Penetapan Staf Ahli DPRD Kota tanpa Paripurna

NEWS - Kamis, 30 Maret 2017

Konten ini di Produksi Oleh :

Kusmito Gunawan

GARUDA DAILY – Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu Kusmito Gunawan mempertanyakan legalitas penetapan Staf Ahli DPRD. Sebab penetapannya tidak melalui mekanisme paripurna.

Padahal menurut dia, setelah pimpinan menjaring calon staf ahli sesuai dengan klasifikasi yang dibutuhkan dewan, maka hasil penjaringan ditawarkan kembali melalui forum paripurna. “Ini sudah ditetapkan tanpa paripurna, tanpa persetujuan,” tutur Kusmito.

“Kajian hukumnya, ketika itu tidak sesuai tatib (tata tertib) cacat hukum donk dan bisa dibatalkan, kecuali pengangkatan staf ahli merupakan kewenangan pimpinan,” lanjutnya.

Ditegaskan, Fraksi PAN tidak mempermasalahkan siapa saja yang duduk menjadi staf ahli. “Tapi mekanisme penetapannya, prosedurnya. Kalau nama-nama yang ditunjuk menjadi staf ahli saya tidak meragukan kapasitasnya,” ujar Kusmito.

Terkait hal ini, dibenarkan Sekretaris DPRD Kota Bengkulu Romadhan Indosman. Adapun 5 nama yang telah ditetapkan menjadi staf ahli adalah Saiful Anwar, Azhar Marwan, Harius Saputra Guru Indrawan dan Amancik. [9u3]

BACA LAINNYA


Leave a comment