Paripurna DPRD Prov Bahas Raperda PHD dan 4 Raperda Usulan Pemerintah

NEWS - Senin, 12 Juni 2017

Konten ini di Produksi Oleh :

Posted on 12/06/2017

Pimpinan Rapat Tengah Menyimak Pandangan Fraksi tentang Raperda Usulan Pemerintah

GARUDA DAILY – Sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Paripurna pada tanggal 7 Juni 2017 yang lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat Gubernur tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu tentang pembentukan Produk Hukum Daerah (PHD) serta penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda yang diusulkan Gubernur pada rapat paripurna sebelumnya.

Melalui rapat paripurna yang diselenggarakan di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin 12 Juni 2017 ini, Gubernur Bengkulu yang diwakili Pelaksana tugas (Plt) Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Gotri Suyanto menyampaikan Bahwa Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti menyetujui Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu tentang pembentukan produk hukum Daerah.

“Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti dengan ini menyetujui Raperda usual inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu tentang pembentukan produk hukum Daerah,” ungkap Gotri dalam sambutannya.

“Selanjutnya kiranya DPRD Provinsi Bengkulu bersama-sama dengan Pemda Provinsi Bengkulu dapat melakukan pembahasan Raperda ini secara lebih komprehensif lagi, mengingat pentingnya Raperda tentang pembentukan produk hukum daerah ini sebagai pilar penyelenggaraan Pemerintah Daerah Bengkulu,” tambah Gotri.

Usai mendengarkan penyampaian pendapat Gubernur tentang Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu tentang pembentukan produk hukum Daerah, rapat dilanjutkan dengan agenda ke dua yaitu penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi tentang 4 Raperda yang diusulkan Gubernur Bengkulu.

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Sebagai Peserta Rapat Tampak Khidmat Mengikuti Jalannya Persidangan

Yang pertama mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan pandangan umumnya adalah fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P), lalu dilanjutkan oleh Fraksi Partai Demokrasi Rakyat (Demokrat), Partai Gerakan Indonesia Raya (Geridra), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraski Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan yang terahir adalah Fraksi Partai Keadilan dan Pembangunan.

Secara umum semua Fraksi yang ada di DPRD Provinsi Bengkulu menyatakan menyetujui dan mendukung terhadap 4 raperda yang diusulkan Pemda Provinsi Bengkulu untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut. Hal ini disampaikan oleh pimpinan rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Edison Simbolon sebelum menutup rapat.

“Sebagaimana yang telah kita dengar bersama, secara umum semua Fraksi menyatakan persetujuannya dan mendukung 4 Raperda usulan Pemerintah ini untuk dibahas dalam rapat berikutnya,” ujar Edison. (AW/ADV)

Raperda yang diusulkan oleh Gubernur Bengkulu adalah sebagai berikut :
1). Perubahan Perda Provinsi Bengkulu nomor 9 tahun 2007 tentang pengelolaan barang milik Daerah.
2). Perubahan atas Perda Provinsi Bengkulu nomor 2 tahun 2013 tentang perizinan perkebunan.
3). Perubahan Perda tentang penyidik Pegawai Negri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Bengkulu.
4). Tentang Penanaman modal.

Perwakilan Fraksi Demokrat Menyerahkan Hasil Pandangan Umum Fraksi Kepada Pimpinan Rapat
Plt. Sekdaprov Gotri Suyanto Saat Menyerahkan Pendapat Gubernur Kepada Pimpinan Rapat

BACA LAINNYA


Leave a comment