KPU Buka Rekrutmen PPK, Ini Jadwal Lengkap Berikut Syaratnya

NEWS - Kamis, 16 Januari 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Pengumuman KPU Mukomuko tentang Seleksi Calon Anggota PPK untuk Pilkada Serentak 2020

GARUDA DAILY – Untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2020, KPU Mukomuko secara resmi membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Melalui pengumuman resmi No. 15/PP.05.2-PU/1706/KPU-Kab/I/2020, rekrutmen calon PPK ini akan dilaksanakan pada tanggal 18-24 Januari 2020.

“Iya, sudah kita sosialisasikan kepada masyarakat melalui Pengumuman kemarin (Rabu, 15/1),” ungkap Misbahul Amri, Komisioner KPU Mukomuko saat dikonfirmasi Garuda Daily.

Pelaksanaan rekrutmen PPK ini terbagi ke dalam beberapa tahap. Tahap pengumuman dilaksanakan hingga tanggal 17 Januari 2020. Penerimaan berkas pendaftaran baru akan di buka pada tanggal 18 hingga 24 Januari 2020. Kemudian peserta yang dinyatakan lulus tahapan administrasi akan diumumkan pada tanggal 28-29 Januari, dan akan melewati seleksi tertulis dan wawancara yang dilaksanakan pada 30 Januari dan 8-10 Februari 2020.

Dalam rekrutmen ini, KPU juga meminta tanggapan masyarakat (masa sanggah) sebanyak 2 tahap. Yakni pasca pengumuman hasil seleksi tertulis dan pengumuman hasil seleksi wawancara. Hasil akhir baru akan diumumkan pada tanggal 26-28 Februari. Sedangkan pelantikan akan dilaksanakan tanggal 29 Februari 2020 dengan masa kerja PPK selama 9 bulan terhitung 1 Maret hingga 30 November 2020.

Untuk jadwal lengkap dan syaratnya silahkan unduh di sini, serta file pendukung persyaratan di sini. (YcM/Adv)

BACA LAINNYA


Leave a comment