Kejari Panggil Pemilik Perusahaan Penunggak BPJS

NEWS - Kamis, 18 Oktober 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu panggil pemilik perusahaan yang menunggak membayar kewajiban ke BPJS kesehatan.

Tindakan ini berdasarkan nota kesepahaman antara Kejari Bengkulu dengan BPJS Kesehatan. Maka dari itu, pihak BPJS Kesehatan mengkuasakan kepada Kejari untuk meminta kepada pemilik perusahaan agar memenuhi kewajibannya membayar tagihan.

Tercatat ada 21 perusahaan yang dimintakan oleh BPJS kepada Kejari, ada 6 perusahaan yang menunggak sedangkan 15 perusahaan lainnya belum terdaftar sebagai anggota di BPJS Kesehatan.

Hari ini, kata Kajari Bengkulu Emilwan Ridwan, ada empat perusahaan yang telah memenuhi kewajibannya untuk membayar tunggakan yang nilainya bervariatif, kalau diakumulasikan mencapai Rp 10 juta.

Kemudian, ada satu perusahaan lainnya yang tercatat menunggak berinisiatif sendiri untuk menyelesaikan tunggakan itu langsung kepada pihak BPJS kesehatan.

“Melalui kami, mereka langsung memenuhi dan langsung menyelesaikan ke BPJS, nilainya memang cukup besar, pada catatannya ini senilai Rp 104 juta, saya mendapatkan informasi kalau mereka akan melakukan rekon terhadap tunggakan ini, tentunya itu antara perusahaan itu dan BPJS melalui Jaksa Pengacara Negara,” ujar Emilwan.

Untuk lamanya penunggakan tersebut, pihak Kejari belum mendapatkan informasi, yang jelas Kejari memghimbau kepada 15 perusahaan lainnya agar mendaftarkan diri ke BPJS kesehatan dan segera membayar tunggakan tersebut.

“Itu bisa dilakukan langsung ke BPJS kesehatan, tentunya melalui sarana undangan yang kami lakukan, itulah bagian dari tugas JPN (Jaksa Pengacara Negara) untuk menindaklanjuti kesepakatan bersama antara Kejaksaan Negeri Bengkulu dengan BPJS kesehatan,” tandasnya. [Nd3]

BACA LAINNYA


Leave a comment