Eksekusi Lahan 16,9 Hektare, PT. Sil Tunggu Putusan Pengadilan

NEWS - Kamis, 1 Maret 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

Peta Lahan dua Warga Kabupaten Kaur yang masuk dalam lokasi HGU PT. SIL.

GARUDADAILY-Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Sandabi Indah Lestari kembali melakukan Eksekusi lahan yang di kelolah warga di dalam HGU seluas 16.9 hektare. Eksekusi ini masih menunggu putusan pengadilan.

Maneger PT. SIL Ribut Prahoro mengatakan, Permohonan gugatan eksekusi sudah dimasukan pada 17 Mei 2017 lalu ke Pengadilan Negeri Tais. Amaning sudah digelar tiga kali tanggal 5 september 2017 yang terakhir.

“Kita tinggal menunggu penetapan eksekusi, Sampai saat ini pihak PN masih mempelajari, “Kata Ribut Prahoro. Kamis (01/03/2019).

Kata dia, PT. Sil sebelum mangajukan permohonan gugatan exsekusi, sudah melakukan negoisasi ke warga yang mengelola lahan HGU.

“Sudah beberapa kali kita lakukan negoisasi dan musyawarah, namun mereka masih tetap menolak, mereka minta ganti rugi dengan biaya diluar kemampuan perusahaan, “Ujar Ribut.

Lahan seluas 16.9 hektare dari dua orang warga Kabupaten Kaur Mirhakim dan Muhammad Wis, lahan tersebut berada dalam HGU PT. SIL.

“Dari 16.9 hektare Lahan tersebut masuk dalam HGU perusahaan kita di Apdeling 2, Mirhakim seluas 15 hektare dan Muhammad wis seluas 1.9 hektare semuanya sudah ditanami kelapa sawit, “Ungkap Ribut.(YK

BACA LAINNYA


Leave a comment