Enam Bulan Disanksi, Kades Tiga Serangkai Kembali Diaktifkan

NEWS - Senin, 26 Februari 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

Poto bersama Saat setelah penyerahan Sk dan penanda tanganan MoU Tiga kades Kecamayan SA diruang Sekda Seluma. Senin (26/02/2018).

GARUDADAILY – Kades Tiga serangkai yang disanksi Pemerintah Daerah Seluma selama enam bulan akibat dugaan asusila telah berakhir,  setelah menjalani hukuman tersebut ketiga kades diaktifkan kembali. Senin (26/02/2018).

Kades Tiga Serangkai tersebut yakni, Kades Kayu Elang Rigun, Kades Muara Dua Lison, Kades RGM2 Apendri, ketiga desa ini dari Kecamatan Semidang Alas (SA).

Pengaktifan kembali ke tiga kades tersebut setelah penyerahan Sk dan penanda tanganan MoU tiga kades yang dilaksanakan diruang sekda seluma Irihadi, yang disaksikan oleh asisten 1 Mirin Ajib dua Camat SA, Kabag hukum, Kabid PMDes Dinas PMD Seluma dan kasat Intel Polres Seluma beserta anggota Polsek seluma.

Kepala Bidang Pemerintah Desa (PMDes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Seluma, Arlan Aksa mengatakan, waktu habis masa sanksi tiga kades tersebut pada tanggal 22 Februari 2018 sehingga hari ini kita serahkan SK pengaktifan.

“Hari ini SK ketiga kades diserahkan langsung oleh pak sekda dan penandatangan MoU jangan sampai terulang kembali perbuatannya yang meresahkan masyarakat dan MoU pelaksanaan pembangunan di Desa masing-masing, “Kata Arlan.

Arlan menghimbau, ketiga Kades yang sudah diaktifkan kembali harus segera merangkul masyarakat yang menolak mereka dilantik dan pernah melaksanakan Demo. Isu-isu  yang belum ada kepastian hukum yang dituntut masyarakat.

“Kita sudah memberikan sanksi pemberhentian sementara, selama mejalani sanksi ketiga kades tidak ada pelanggaran hukum yang nyata, Ketiga kades mulai hari ini menjabat selaku kades kembali dan menjalankan tugas selaku pemerintahan desa, “Ujar Arlan.

Tambah Arlan, kalau seadainya ketiga kades menurut masyarakat ada pelanggaran hukum, maka masyarakat dipersilahkan untuk melaporkan ke penegak hukum.

“Kalau memang ada temuan pelanggaran hukum silahkan lapor kepenegak hukum, di MoU itu tertulis apabila memang ada temuan yang nyata yang sudah bisa dibuktikan ketetapan hukumnya maka akan diberhentikan tetap, “Tegas Arlan. (YK)

BACA LAINNYA


Leave a comment