ASN Seluma yang Dipecat Bisa PTUN-kan SK Bupati

NEWS - Rabu, 2 Januari 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Kabag Hukum Pemkab Seluma Nurfadlia

GARUDA DAILY – Sebanyak 25 ASN yang tersandung kasus tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan, telah resmi dipecat atau diberhentikan oleh Pemkab Seluma. SK yang dikeluarkan sesuai dengan rekomendasi BKN Pusat. Kendati demikian, ASN tersebut bisa menggugat SK tersebut.

“Hari ini (Senin 31 Desember 2018). Pemkab sudah memberikan surat keputusan pemberhentian terkait 25 ASN yang sudah inkrah pengadilan terlibat kasus Korupsi. Nama-nama yang diberhentikan sesuai rekomendasi dari BKN,” kata Kabag Hukum Pemkab Seluma Nurfadlia.

Sampainya, keputusan pemberhentian ini sesuai kesepakatan tiga menteri, pemkab hanya menjalankannya saja. 25 ASN tersebut diberhentikan sejak TMT 28 Desember 2018.

“Sebenarnya kita sesama ASN prihatin, namun karena perintah undang-undang jika tidak melaksanakan itu pemerintah daerah dalam hal ini, sekda, bupati dan Kepala BKD akan kena sanksi,” ujar Nurfadlia.

Lebih lanjut, untuk ASN yang telah tersandung kasus korupsi dan sudah inkrah namun belum diberhentikan, dikarenakan belum ada rekomendasi BKN.

“Soal upaya peninjauan kembali, jika memang dimenangkan oleh mereka, kita akan angkat kembali. Selain itu, mereka juga bisa mengajukan upaya PTUN terhadap SK bupati yang kita keluarkan,” jelasnya.

Untuk diketahui, dari 25 ASN yang diberhentikan itu, terbanyak merupakan ASN di Dinas PUPR, Diklat, Dinas Pertanian dan Dinas Pendidikan Seluma.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment