231 Tenaga Kontrak RUSD Seluma Dirumahkan

NEWS - Jumat, 5 Januari 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

231 Tenaga Kontrak RSUD Seluma dirumahkan

GARUDADAILY – Sebanyak 231 Orang Tenaga Kontrak ( TK)  Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Seluma (RSUD) dirumahkan terhitung 31 Desember Tahun 2017, keputusan itu tertuang dalam SK Direktur RSUD Tais, tentang pemberhentian tenaga kontrak yang ditandatangani pada 28 Desember 2017 lalu. 

Karyawan honorer yang dirumahkan itu meliputi lulusan Keperawatan, Kebidanan, Keguruan, Ekonomi, SLTA dan ada juga yang menjabat sebagai petugas kebersihan.

“Keputusan ini sudah dikonsultasikan dengan inspektorat dan Sekretaris Daerah, serta atas rekomendasi dari BPK RI, bahwa menurut hitungan beban kerja jumlah karyawan honorer dianggap terlalu banyak, “Kata Plt. Dirut RSUD Seluma Wiwit Wulandari, Jumat (05/01).

Ia mengatakan, anggaran daerah belum cukup untuk membayar gaji para honorer itu, setiap bulannya Rata-rata dibayar Rp840 ribu berlaku bagi semua bidang pekerjaan, honor sejumlah itu juga dianggap tidak logis karena petugas kebersihan sama nilainya dengan perawat.

“Adanya pemutusan kontrak Tenaga Kontrak tersebut secara umum pelayanan terhadap pasien tidak mengalami hambatan yang berarti, tetapi tidak menutup kemungkinan akan berdampak karena RSUD Seluma pada tahun ini akan membuka layanan kesehatan baru, sehingga juga diperlukan petugas untuk menanganinya, “Ujar Wiwit.

Wiwit menjelaskan, Hasil perhitungan BPK jumlah ideal Tenaga Kontrak sebanyak 165 orang yang berasal dari berbagai bidang pekerjaan.

“dimungkinkan 231 honorer yang dirumahkan sendiri akan kembali diseleksi ketat dan yang memenuhi kualifikasi akan direkrut kembali, “Ungkap Wiwit.

Ia menambahkan, Karyawan yang bekerja di RSUD sendiri berbeda dengan karyawan diisntansi lain, di RSUD harus memiliki kemampuan khusus, memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) atau semacam sertifikasi kelayakan bagi bidan dan perawat.

“Memiliki kemampuan Khusus karena dalam bekerja beresiko tinggi terhadap nyawa pasien, “Beber Wiwit. (YK)

BACA LAINNYA


Leave a comment