Akhir Politik Dirwan Mahmud, Sang Petarung Sejati

LITERASI - Kamis, 24 Januari 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Dirwan Mahmud (kanan) dan Gusnan Mulyadi (kiri), pemenang Pilkada Bengkulu Selatan 2015/Foto Facebook

Fenomenal, diksi yang tepat untuk menggambarkan sosok Dirwan Mahmud, Bupati Bengkulu Selatan non aktif yang divonis enam tahun penjara, denda Rp300 juta, subsider empat bulan penjara dan pencabutan hak politik selama tiga tahun setelah selesai menjalani masa tahanan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Kamis 24 Januari 2019, setelah sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan ditetapkan tersangka oleh KPK.

Mengawali karir politik di PDIP, sosok ini juga sempat menjadi perbincangan nasional beberapa tahun silam. Jauh sebelum memenangkan Pilkada Serentak Tahun 2015 bersama pasangannya Gusnan Mulyadi, Dirwan adalah pemenang Pilkada Bengkulu Selatan Tahun 2008. Namun, nasibnya terhenti di tangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat itu dipimpin Prof Mahfud MD.

Pada Pilkada Bengkulu Selatan 2008, Dirwan berpasangan dengan Hartawan. Uniknya, salah satu lawan Dirwan di Pilkada 2008 adalah Gusnan Mulyadi yang saat ini menjadi wakilnya. Dirwan-Hartawan memperoleh suara terbanyak dan berhak maju ke putaran selanjutnya, head to head dengan pasangan Reskan Effendi-Rohidin Mersyah yang memperoleh suara terbanyak kedua. Sementara Gusnan harus terhenti di putaran pertama.

Dirwan-Hartawan meraih suara terbanyak dan ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU Bengkulu Selatan, mengalahkan Reskan-Rohidin di putaran kedua Pilkada Bengkulu Selatan 2008. Namun, suratan tangan berkata lain, MK menghentikan langkah Dirwan. MK membatalkan kemenangan Dirwan-Hartawan dan memerintahkan KPU Bengkulu Selatan untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti pasangan Dirwan-Hartawan. Reskan-Rohidin pun akhirnya ditetapkan sebagai pemenang oleh MK.

Keputusan MK sempat menjadi kontroversi karena melegitimasi yang bukan domainnya. MK membatalkan kemenangan Dirwan-Hartawan melalui amar putusan MK Nonor 57/PHPU.D-VI/2008. Kemenangan Dirwan dianulir karena terbukti pernah menjadi narapidana dengan masa tahanan lebih dari lima tahun. Ahli Hukum HS Natabaya mengatakan kewenangan tersebut bukan domain MK, masalah tersebut seharusnya diadili di peradilan umum, PTUN.

Baca Dirwan Mahmud Divonis Enam Tahun Penjara

Kuasa Hukum KPU Bengkulu Selatan Usin Abdisyah Putra mengatakan, kalau MK telah melampaui batas kewenangannya selaku lembaga hukum yang menangani sengketa pilkada.

“Berdasarkan Peraturan MK Nomor 15 Tahun 2008 yang ditangani MK adalah soal selisih suara, tetapi yang dipersoalkan dalam pertimbangan hakim adalah status Dirwan Mahmud yang pernah menjadi narapidana di Lapas Cipinang,” kata Usin, dikutip dari Hukumonline.com.

Namun kontroversi itu tidak menyulutkan MK. Ketua MK Prof Mahfud MD mengatakan terlalu kecil lembaga MK hanya untuk mengadili perselisihan suara. Kemenangan Dirwan-Hartawan tetap dibatalkan MK dan Reskan-Rohidin Mersyah berhak memimpin Bengkulu Selatan periode 2010-2015.

Alasan utama dibatalkannya Dirwan sebagai pemenang oleh MK karena terbukti sebagai mantan narapidana. Berdasarkan kesaksian pada sidang MK atas sengketa pilkada, Dirwan adalah narapidana di Lapas Cipinang yang dihukum selama tujuh tahun penjara pada rentang tahun 1985 sampai 1992.

Dirwan divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dalam kasus pembunuhan. Namun petikan putusan PN Jaktim atas nama Roy Irawan yang diyakini sebagai Dirwan Mahmud tidak pernah ditemukan. Status mantan narapidana Dirwan hanya didasarkan pada keyakinan hakim berupa keterangan saksi dan bukti berupa surat dan foto. Sementara salinan putusan dari PN Jaktim tidak dilihatkan kepada Hakim MK. Padahal bukti formil tersebut adalah alasan utama MK membatalkan Dirwan sebagai calon di Pilkada 2008.

Halaman selanjutnya

BACA LAINNYA


Leave a comment