Polres Lebong Tangkap 3 Pelaku Togel, Satunya Karyawan Mega Power

NEWS - Senin, 7 Mei 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

Pejabat Sementara Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu Teguh Ari Aji saat menunjukkan ketiga pelaku tindak pidana Togel serta BB

GARUDA DAILY – Pada Minggu (6/5/2018) sekira pukul 20.30 WIB, Anggota Sat Reskrim Polres Lebong melaksanakan Operasi Pekat Nala. Dari Operasi tersebut Anggota Sat Reskrim berhasil menciduk 3 orang pelaku tindak pidana perjudian Toto Gelap (Togel) berinisial A, EH, dan FK dari 3 lokasi berbeda.

Diceritakan, Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra melalui Pejabat Sementara Kasat Reskrim Lebong Iptu Teguh Ari Aji, Tim Sat Reskrim pertama kali melakukan pengkapan terhadap tersangka berinisial A yang diduga menyelenggarakan perjudian Togel di rumahnya yang beralamat di Desa Talang Kerinci Kecamatan Bingin Kuning. Dari penangkapan tersebut Sat Reskrim mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone (HP) Merk Nokia warna hitam, 1 buah Buku Rekapan Togel, 1 buah Buku Tafsir, dan uang senilai Rp 445.000.

“Setelah dilakukan introgasi ternyata tersangka menyetorkan rekapan pemasangan togel dan uang pemasangan togel tersebut kepada EH yang beralamatkan di Desa Manai Blau Kecamatan Lebong Selatan. Selanjutnya Anggota Sat Reskrim Polres Lebong langsung melakukan penangkapan terhadap EH di rumahnya. Serta menyita 1 unit Handphone merk Xiaomi dan 1 lembar kertas rekapan pemasangan togel,” kata Teguh, Minggu (6/5/2018).

Lanjut Teguh, setelah melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku togel tersebut, Anggota Sat Reskrim melanjutkan penangkapan terhadap FK (33) warga Desa Karang Dapo Atas Kecamatan Bingin Kuning, penangkaan juga dilakukan di rumahnya pada saat itu sedang melakukan rekap togel. Diketahui, FK ternyata merupakan salah seorang karyawan PT Mega Power Mandiri (MPM), dari FK berhasil diamankan 1 unit Handphone merk Samsung, 1 buku rekapan togel, dan uang senilai Rp. 166.000.

“Ketiga pelaku tersebut telah dibawa ke Mapolres Lebong, ketiga pelaku tersebut disangkakan dengan pasal 303 KUHP Tindak Pidana Perjudian dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara,” demikian Teguh. [Traaf]

BACA LAINNYA


Show Comments (1)