Dua Kades dan Bendahara Desa di Lebong Tersangka Korupsi DD

GARUDA DAILY - Senin, 20 November 2017

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Kasus korupsi Dana Desa (DD) di Kabupaten Lebong kembali mencuat, kali ini dua orang kades dan satu bendahara desa di Kecamatan Pinang Berlapis telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Lebong. Penetapan tersangka tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi DD.

Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Bengkulu di temukan kerugian negara sekitar Rp400 juta, pada pembangunan fisik infrastruktur desa yang bersumber dari dana desa tahun 2015.

Ketiga orang tersangka tersebut adalah Kades Er (40), Kades Mu (42) dan Bendahara Desa SA (43).

“Kita telah menetapkan status tersangka pada 2 orang kades dan seorang bendahara desa di Kecamatan Pinang Belapis. Penetapan (tersangka) tersebut berdasarkan hasil audit BPKP Bengkulu yang menemukan adanya kerugian negara ratusan juta,” kata Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra melalui Kasat Reskrim AKP Yosril Adriansyah.

Diketahui, ketiga tersangka tersebut hingga kini belum ditahan. Untuk tindak lanjut setelah penetapan status tersangka, Polres Lebong segera memanggil dan melakukan pemeriksaan untuk proses penyidikan lebih lanjut pada hari selasa tanggal 21 November 2017. [trf]

BACA LAINNYA


Leave a comment