Rohidin Legalkan Penggunaan Trawl di Bengkulu, Nelayan Tradisional Tak Sepakat

NEWS - Sabtu, 17 Februari 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILYPlt Gubernur Rohidin Mersyah telah menggelar pertemuan dengan Himpunan Nelayan Tradisional dan Nelayan modern pengguna Trawl sekaligus makan malam bersama di rumah dinas Wakil Gubernur Bengkulu.

Dalam pertemuan tersebut Rohidin menawarkan sebuah solusi kepada kedua belah pihak untuk membuat kesepakatan wilayah jangkau penangkapan ikan masing-masing nelayan, boleh menggunakan Trawl asal diatas 4 mill dari pasang surut terendah bibir pantai, tetapi jika dibawah dari 4 mill masih menggunakan trawl akan ditindak atau ditangkap.

“Coba antara keduanya buat sebuah kesepakatan untuk cangkupan wilayah tangkap. Misalnya, untuk nelayan tradisional yang menangkap ikan secara tradisional memiliki wilayah tangkap mulai 0-4 mill dari tepian pesisir wilayah laut Bengkulu. Sedangkan, untuk nelayan modern yang menggunakan alat tangkap canggih (trawl) hanya boleh menangkap ikan diatas jarak 4 mill. Sebab, alat tangkap yang digunakan canggih,” ujar Rohidin Mersyah dalam sambutannya saat Pertemuan tersebut, Jum’at 16 februari 2018.

Dilanjutkan Rohidin, Kesepakatan ini dibuat sedemikian rupa dan berlaku di semua wilayah Kota/Kabupaten Provinsi Bengkulu yang masuk dalam cangkupan produsen ikan provinsi Bengkulu.

“Jadi nggak usah ribut-ribut. Para Nelayan ini hanya mencari penghidupan untuk keluarga mereka. Jika nanti sudah ada kesepakatan, saya minta tolong masing-masing pihak menjaga konsekwensinya agar tidak lagi saling mengganggu,” ujar Rohidin.

Hasil dari pertemuan tersebut terbitlah nota kesepakatan pertemuan plt Gubernur dengan nelayan, kesepakatan itu dibuat dengan fasilitator Dinas kelautan dan perikanan Provinsi Bengkulu, Lanal Bengkulu, Polairud Polda Bengkulu, Rektor UNIHAZ Bengkulu, Universitas Bengkulu, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bengkulu.

Berikut isi dari nota kesepakatan tersebut:
1. Nelayan tradisonal dari 0-4 mill sedangkan penggunaan trawl dari 4 mill keatas mempunyai zona masing-masing untuk penangkapan ikan.

2. Perlunya kepatuhan yang tinggi dari nelayan pengguna alat tangkap trawl agar jangan memasuki fishing ground 0-4 mill (area nelayan tradisional) agar sumber daya ikan tetap terjaga.

3. Danlanal, Dirpolair, Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi Bengkulu dan Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan ( PSDKP) KKP RI akan mendukung kebijakan daerah.

4. Kesepakatan ini berlaku sampai dengan proses peralihan alat penngkapan ikan trawl ke alat penangkapan ikan yang ramah lingkungan selesai dilaksankan di Provinsi Bengkulu.

Kesepakatan tersebut ditandatangani Perwakilan Nelayan trawl, Dirpolair Polda Bengkulu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Danlanal Bengkulu, Rektor UNIHAZ, dan mengetahui Plt Gubernur Bengkulu. Namun dalam nota kesepakatan tersebut tidak ditandatangani perwakilan dari nelayan tradisional lantaran belum bisa menerima kebijakan dari plt Gubernur tersebut dan lebih memilih pulang lebih dulu.[Traaf]

BACA LAINNYA


Leave a comment