Ini 18 ASN Terlibat Tipikor, Tapi Tidak Diberhentikan

NEWS - Sabtu, 12 Agustus 2017

Konten ini di Produksi Oleh :

Kantor BKD Provinsi Bengkulu/Foto Ahmad Zuhri Blogspot

GARUDA DAILY – Sebanyak 18 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu diduga pernah terlibat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Tapi belum ada sanksi tegas, padahal 11 ASN yang terlibat kasus yang sama sudah diberikan sanksi pemberhentian sebagai pegawai. Berikut daftarnya:

  1. Jamawi, ST Dinas PU
  2. Buyung Mutaha Dinas PU\
  3. Untung Dinas PU
  4. Herwansyah, ST Dinas PU
  5. Bambang Herwan BPBD
  6. Sudirman BPBD
  7. Ali Afni KPU
  8. Edi Nevian Dinas Pertanian
  9. Lilik Sukirman Dinas Pertanian
  10. Deni Setiawan Dinas Pertanian
  11. Amrulah Dinas Pertanian
  12. Deri Dinas Pertanian
  13. Syahrul Anwar Dinas Pertanian
  14. Soneta Dinas Pertanian
  15. Syafri Safei RSMY
  16. Renaldi Dinas Kelautan dan Perikanan
  17. Faizal Rozi Dinas PU
  18. Dedi Chandra Dinas PU

Baca juga: Tebang Pilih Sanksi ASN Terlibat Tipikor

[9u3]

BACA LAINNYA


Leave a comment